Rabu, 30 Oktober 2013

HUKUM PENGGUNAAN ALKOHOL DALAM DUNIA MEDIS DAN OBAT-OBATAN


     
 
I.           
PENDAHULUAN

Penggunaan obat-obatan yang mengandung alkohol masih banyak diperbincangkan tentang status halal-haramnya. Hal ini dipicu oleh anggapan bahwa alkohol  diqiyaskan dengan khamr (minuman yang memabukkan, red). Padahal, kenyataannya ada beberapa perbedaan diantara keduanya.
Alkohol atau yang sering disebut dengan alkuhul dalam bahasa arab, yang bentuk pluralnya adalah al-kuhulat, merupakan cairan yang tidak berwarna yang memiliki bau khusus yang sering ditemukan dalam minuman berakohol.[1]
Dalam dunia medis, alkohol digunakan sebagai antiseptik. Bahkan alkohol merupakan jenis antiseptik yang cukup berpotensi. Cara kerjanya alkohol yaitu dengan menggumpalkan protein, struktur penting sel yang ada pada kuman, sehingga kuman mati. Begitu juga pada Povidon Iodin (Betadine) yang kadang dicampur dengan alkohol, digunakan sebagai anti septik untuk membersihkan kulit sebelum operasi. Selain itu, alkohol sering digunakan juga sebagai obat kompres penurun panas atau sebagai campuran obat batuk dan lain sebagainya.

    II.            PEMBAHASAN

A.     Hukum Mengkonsumsi Obat yang Mengandung Alkohol

Pada dasarnya segala bentuk pengobatan dibolehkan, kecuali jika mengandung hal-hal yang najis atau yang diharamkan syariat. Untuk obat-obatan yang mengandung alkohol, selama kandungannya tidak banyak serta tidak memabukkan, maka hukumnya boleh. Adapun dasar dari penetapan hukum ini adalah sebagai berikut:
Pertama, bahwa yang menjadi 'illah (alasan) pengharaman khamr adalah karena memabukkan. Jika faktor ini hilang, haramnya pun hilang. Ini sesuai dengan kaidah Ushul fiqih,
اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا
"Hukum itu mengikuti keberadaan 'illah (alasannya). Jika ada 'illahnya, hukum itu ada. Jika 'illah tidak ada maka hukumnya pun tidak ada."
Kedua, unsur alkohol dalam obat tersebut sudah hancur menjadi satu dengan materi lain, sehingga ciri fisiknya menjadi hilang secara nyata. Para ulama menyebutnya dengan istilah Istihlak, yaitu bercampurnya benda najis atau yang haram dengan benda lainnya yang suci atau halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman pada benda tersebut.
Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda,
إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ
"Jika air telah mencapai dua kullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis)." (HR. Daruquthni, Darimi, Hakim dan Baihaqi)
Nah, hal ini sama seperti setetes air kencing yang tercampur dengan air yang sangat banyak, air itu tetap suci dan menyucikan selama tidak ada pengaruh dari air kencing tersebut.
Ketiga, dalam suatu hadits disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
"Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum meski sedikit darinya teap dinilai haram." (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Maksud dari hadits tersebut adalah apabila sesuatu yang jika diminum dalam jumlah banyak bisa memabukkan, maka sesuatu tersebut haram walaupun dikonsumsi dalam jumlah sedikit. Seperti khamr jika diminum dalam jumlah yang banyak akan memabukkan, maka setetes khamr murni (tanpa campuran) diharamkan untuk diminum, walaupun jumlahnya sedikit dan tidak memabukkan.
Lain halnya dengan air dalam satu bejana dan diberi setetes khamr yang tidak mempengaruhi air tersebut, baik dari segi warna, rasa, maupun sifat, dan dia tidak memabukkan, maka minum air yang ada campuran setetes khamr itu dibolehkan.
Adapun perbedaan antara keduanya: Setetes khamr yang pertama dihukumi haram karena murni khamr. Dan jika seseorang mengonsumsi setetes khamr tersebut dikatakan dia minum khamr. Nah, adapun setetes khamr kedua dihukumi tidak haram, karena sudah dicampur dengan zat lain yang suci dan halal. Dan seseorang jika meminum air dalam bejana yang ada campuran setetes khamr, akan tetap dikatakan dia meminum air dari bejana dan tidak dikatakan dia minum khamr dari bejana. Dan hukum ini berlaku bagi obat yang ada campuran dengan alkohol.
Keempat, bahwa alkohol tidaklah identik dengan khamr karena tidak setiap khamr itu alkohol begitu juga sebaliknya tidak setiap alkohol itu khamr. Menurut sebagian kalangan bahwa jenis alkohol yang bisa memabukkan adalah jenis etil atau etanol. Begitu juga khamr yang diharamkan pada zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bukanlah alkohol, tapi jenis lain.
Kelima, menurut sebagian ulama bahwa khamr tidaklah najis secara lahir, tapi najis secara maknawi. Artinya,  bukanlah termasuk benda najis seperti benda-benda lainnya secara umum. Sehingga alkohol boleh dipakai untuk pengobatan luar.
Keenam, suatu minuman atau makanan dikatakan memabukkan jika memenuhi dua kriteria:
  1. minuman atau makanan tersebut dapat menghilangkan atau menutupi akal bagi orang yang mengkonsumsinya.
  2. Seorang yang meminum atau memakannya merasakan 'nikmat' ketika mengonsumsi makanan atau minuman tersebu tdan akan membuatnya fly yaitu merasakan senang dan gembira yang tiada taranya seakan-akan dia sedang terbang jauh keluar angkasa serta tidak terkontrol. Sering kita dapatkan orang yang ketika mabuk berbicara tidak karuan, dia sendiri tidak menyadari apa yang dikatakan.
Adapun obat bius tidaklah demikian, karena yang memakainya tidaklah menikmatinya dan tidak merasakan senang dengan obat bius tersebut. Karena obat bius ini menjadikan orang tersebut tidak sadar alias pingsan. Berbeda denga khamr yang memabukkan tidaklah menjadikannya pingsan tapi justru memberian sensasi dan kenikmatan bagi orang yang mengkonsumsinya, sehingga membuatnya terus ketagihan terhadap minuman tersebut.[2]

 III.            PENUTUP

Dari pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa alkohol yang digunakan untuk obat-obatan jika dipakai untuk obat luar, maka hukumnya boleh selama hal itu membawa manfaat bagi yang berobat, dan menurut pendapat sebagian ulama bahwa alkohol tidaklah najis.
Adapun jika dipakai untuk obat dalam dan dikonsumsi (dimakan atau diminum), maka hukumnya dirinci terlebih dahulu: Jika obat tersebut diminum dalam jumlah yang banyak akan memabukkan, maka hukumnya haram mengonsumsi obat yang mengandung alkohol tersebut. Tetapi jika tidak memabukkan, maka hukumnya boleh.
Walaupun demikian tetap dianjurkan kepada setiap muslim untuk menghindari obat-obatan yang beralkohol, sebagai saddu dzari’ah karena dapat berpengaruh buruk untuk kesehatan. Wallahu A'lam bish showab.

REFERENSI:
  •   Muhammad Ansharullah. Berakohol Tapi Halal. Solo. Cet 2011
  •   Syaikh Utsaimin, Syarh Bulughul Maram. Kairo. Dar Ibnu al Jauzi. 2008



[1] Majma’ Al- Lughah Al-Arobiyyah, hal: 778
[2] Syaikh Utsaimin, Syarh Bulughul maram, Kairo, Dar Ibnu al Jauzi, 2008, hlm: 300

1 komentar:

  1. Alhamdulillah, terimakasih infonya. Sangat membantu.
    Tapi apakah semua obat yang mengandung etil atau etanol itu haram?

    BalasHapus