Jumat, 18 Oktober 2013

HUKUM SHOLAT MENGHADAP KUBURAN DAN HUKUM SHOLAT DI MESJID YANG ADA KUBURANNYA


 I.                   PENDAHULUAN


Bumi yang terus berputar beriring dengan waktu yang terus berjalan menjauhi zaman para sahabat, zaman yang penuh berkah dengan hadir seorang khotimul ambiya’ di tengah-tengah mereka yaitu Nabi Muhammad shalallohu ‘alaihi wassalam  yang mengajarkan kalam ilahi membimbing menuju kepada kebenaran dan meninggalkan kebathilan serta kejahiliyahan, sekarang kita hidup di akhir zaman yang penuh dengan berbagai subhat-subhat yang terus bermunculan tiada mengenal bosan maupun lelah yang menjangkiti fikiran manusia.
Salah satunya adalah didapatinya beberapa masjid nampak bersandingan dengan kuburan. Ada yang kuburannya terletak di arah kiblat, di belakang masjid atau di samping masjid atau kuburan tersebut terletak di dalam masjid untuk diagungkan maupun wasiat dari pemilik tanah yang mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid baik bertujuan agar si mayit dalam kubur terus didoakan oleh orang-orang yang berkunjung ke masjid tersebut.
Nah, sekarang timbul dibenak kita bagaimana hukum sholat di mesjid yang dikelilingi oleh kuburan baik kuburan tersebut terletak di depan, samping, belakang atau malah terletak di dalam mesjid, padahal adanya kuburan di masjid bisa menjadi wasilah untuk mengagungkan kuburan atau mayit dan akan mengarah pada syirik. Oleh karena itu dimakalah ini akan dijabarkan sedikit seputar hukum-hukum sholat dikuburan atau mesjid yang ada kuburanya.

II.                 PEMBAHASAN

A.                 Larangan Shalat di Kuburan

Hukum asal sholat diatas seluruh permukaan bumi adalah boleh karena seluruh tempat di muka bumi ini bisa dijadikan tempat untuk shalat dengan bersandar kepada hadits Rosululloh shalallohu ‘alaihi wassalam. Dari Jabir bin ‘Abdillah bahwasaanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ
Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521).
Namun ada istisna’ dibeberapa tempat terlarang untuk shalat misalnya kuburan atau daerah pemakaman tempat pemandian.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ
Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian” (HR. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745, Ad Darimi no. 1390, dan Ahmad 3: 83. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari Abu Martsad Al Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا
Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim no. 972).
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
Jadikanlah shalat (sunnah) kalian di rumah kalian dan jangan menjadikannya seperti kuburan” (HR. Muslim no. 777). Hadits ini, kata Ibnu Hajar menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa shalat di pekuburan adalah terlarang (Lihat Fathul Bari, 1: 529).
Diriwayatkan juga dari Abu Martsad al-Ghanawi RA, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan jangan pula duduk di atasnya
Nah, dari penjabaran hadits-hadits diatas dapat difahami bahwasannya adanya larangan sholat di daerah perkuburan dan dalam permasalahan ini adanya pengecualian para ulama’ untuk bolehnya sholat jenazah di perkuburan karena rosululloh pernah mensholatkan seorang nenek penjaga mesjid di zaman rosululloh yang telah dikuburkan tapi ketika nenek tersebut meninggal Rosululloh tidak diberi tahu hingga selesai pemakamannya beliau baru mengetahuinya.  

B.                  Larangan Bersatunya Kuburan dan Masjid

Tidak jarang lagi kita dapati sebuah mesjid besar yang dikelilingi oleh kuburan baik kuburan tersebut terletak di depan, samping maupun belakang mesjid hingga kita bingung menbedakan ini kuburan apa mesjid?, di bilang mesjid banyak kuburannya dibilang kuburan ada mesjidnya dan banyak pula orang sholat didalamnya, padahal Roslullah telah melarang menjadikan kuburan sebagai mesjid begitu pula sebaliknya.
Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah kalian jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR. Muslim no. 532).
Juga merupakan perbuatan tasyabbuh. Ummu Salamah pernah menceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai gereja yang ia lihat di negeri Habaysah yang disebut Mariyah. Ia menceritakan pada beliau apa yang ia lihat yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ – أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ – بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ
Mereka adalah kaum yang jika hamba atau orang sholeh mati di tengah-tengah mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lantas mereka membuat gambar-gambar (orang sholeh) tersebut. Mereka inilah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari no. 434).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا
Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani di mana mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid” (HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529).
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh membangun masjid di atas kubur karena seperti itu adalah wasilah (perantara) menuju kepada kesyirikan dan dapat mengantarkan pada ibadah kepada penghuni kubur. Dan tidak boleh pula kuburan dijadikan tujuan untuk shalat. Perbuatan ini termasuk dalam menjadikan kuburan sebagai masjid. Alasan menjadikan kubur sebagai masjid karena ada dalam shalat di sisi kubur. Jika seseorang pergi ke pekuburan lalu ia shalat di sisi kubur wali –menurut sangkaannya-, maka ini termasuk menjadikan kubur sebagai masjid. Perbuatan semacam ini terlaknat sebagaimana laknat yang ditimpakan pada Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid” (Al Qoulul Mufid, 1: 404).
Jelas dapat difahami dari dalil-dalil diatas bahwa tidak bolehnya bersatunya tempat antara mesjid dan perkuburan. Para ulama menerangkan bahwa jika masjid yang dahulu dibangun, setelah itu masuklah kubur, maka kubur yang mesti dimusnahkan atau dipindahkan dan jikalau kuburan lebih dahulu, barulah setelah itu dibangun masjid, maka masjid tersebut yang mesti dimusnahkan. Inilah jalan untuk menutup pintu dari kesyirikan dan menghidar dari laknat Alloh yang pernah ditimpakan kepada orang yahudi dan nashrani.

C.                  Bolehkah Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya?

Dari Abu Martsad al-Ghanawi r.a, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shalallohum’alaihi Wassalam bersabda, “Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan jangan pula duduk di atasnya. {Hr. Muslim}
Diriwayatkan juga dari 'Abdullah bin 'Abbas r.a. bahwasanya Rasulullah Shalallohum’alaihi Wassalam bersabda, "Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan jangan pula shalat di atasnya,"(Shahih, HR ath-Thabrani dalam al-Kabiir [12051]).
Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, "Bahwa Rasulullah saw. melarang shalat dengan menghadap kuburan," (Shahih, HR . Ibnu Hibban [2323] dan al-Bazzar [(441-443])
Hadits-hadits di atas menunjukkan haramnya shalat menghadap kubur. Al-Munawi berkata dalam kitab Faidhul Qadiir [Vl/390], "Yakni shalat dengan menghadap kepadanya, karena merupakan pengagungan berlebihan terhadap kubur dan dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang disembah. Dalam hadits tersebut bergabung antara larangan memberi hak pengagungan kepada kubur dan larangan pengagungan berlebihan terhadap kubur." Beliau juga berkata (VI/407), "Perbuatan seperti itu makruh. Jika ia bermaksud mencari berkah dengan mengerjakan shalat di tempat itu, maka ia telah melakukan bid'ah dalam agama yang tidak Allah izinkan. Makruh yang dimaksud di sini adalah makruh tanzih."
 An-Nawawi berkata, "Demikianlah yang dikatakan oleh rekan-rekan kami. Jika mereka menghukuminya haram berdasarkan zhahir hadits, niscaya tidaklah terlalu jauh dari kebenaran. Dari hadits ini dapat dipetik hukum larangan shalat di pekuburan dan hukumnya adalah haram." 
Pengharaman tersebut berlaku apabila tujuan menghadap kubur bukan untuk mengagungkannya, oleh sebab itu shalatnya dianggap sah, namun pelakunya berhak mendapat dosa. Dalilnya adalah sebuah riwayat dari jalur Tsabit al-Bunaani, dari Anas r.a, ia berkata, "Suatu ketika aku shalat di dekat kubur, lalu 'Umar bin al-Khaththab r.a. melihatku, ia berseru, 'Awas ada kubur, awas ada kubur!' Aku mengangkat pandanganku ke langit, aku mengira ia berkata, 'Awas ada bulan!' 'Umar berkata, 'Aku bilang, awas ada kubur! Janganlah shalat menghadapnya

Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh dalam kitab krangannya Fathul Majid berkata, “Jika seseorang beribadah pada orang sholeh (yang ada dalam kubur, pent), maka perbuatan tersebut adalah syirik akbar. Sedangkan beribadah kepada Allah di sisi kubur orang sholeh adalah wasilah (perantara) untuk beribadah padanya dan ini adalah termasuk perantara kepada syirik yang diharamkan. Beribadah di sisi kuburan orang sholeh dapat mengantarkan kepada syirik akbar. Dan itu adalah sebesar-besarnya dosa” (Fathul Majid, hal. 243).
Penjelasan hadits-hadits di atas menunjukkan larangan shalat di masjid yang ada kubur. Apalagi bertambah jelas dengan penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh -rahimahumallah- mengenai. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna:
1.      Membangun masjid di atas kubur.
2.       Menjadikan kubur sebagai tempat untuk shalat, di mana kuburan menjadi maksud (tujuan) ibadah. Namun jika seseorang shalat di sisi kubur dan tidak menjadikan kubur sebagai tujuanya maka ini tetap bermakna menjadikan kubur sebagai masjid dengan makna umum. (Al Qoulul Mufid, 1: 411)
Kami pernah mengajukan pertanyaan pada Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengenai kasus suatu masjid, yaitu masjid tersebut terdapat satu kuburan di arah kiblat namun di balik tembok, di mana kuburan tersebut masih masuk halaman masjid, bagaimana hukum shalat di masjid semacam itu? Jawaban beliau hafizhohullah, “Jika kuburan tersebut masih bersambung dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid dengan kata lain bukan satu halaman dengan masjid, maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo).
Al Lajnah Ad Daimah, komisi fatwa di Saudi Arabia menjelaskan,
إذا كان المسجد مبنيًا على القبر فلا تجوز الصلاة فيه وكذلك إذا دفن في المسجد أحد بعد بنائه ، ويجب نقل المقبور فيه إلى المقابر العامة إذا أمكن ذلك ؛ لعموم الأحاديث الدالة على تحريم الصلاة في المساجد التي فيها قبور .
“Jika masjid dibangun di atas kubur, maka tidak boleh shalat di masjid seperti itu. Begitu pula jika di dalam masjid dikuburkan seseorang setelah masjid dibangun, maka tidak boleh shalat di masjid semacam itu. Wajib memindahkan mayit yang dikuburkan didalam mesjid ke pemakaman umum karena hal ini ditunjukkan oleh hadits yang mengharamkan shalat di masjid yang ada kuburannya.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 4335)

D.                 Bagaimana dengan Masjid Nabawi?

Nah, setelah kita mengetahui kedudukan hukum adanya larangan tidak bolehnya sholat di kuburan atau menjadikan kuburan sebagai mesjid maupun sebaliknya, maka muncul di benak kita sebuah pertanyaan bagaimana dengan masjid nabawi?
Sebagian orang menyampaikan syubhat mengenai masjid Nabawi. Jikalau memang shalat di masjid yang ada kuburannya terlarang, lantas bagaimana dengan keadaan masjid Nabawi itu sendiri? Bukankah di dalamnya ada kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengatakan bahwa syubhat ini adalah talbis, yaitu ingin menyamarkan manusia. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo).
Subhat-syubhat di atas dapat dijawab dengan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berikut ini :
1.      Masjid Nabawi tidaklah dibangun di atas kubur. Bahkan yang benar, masjid Nabawi dibangun di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup.
2.      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah di kubur di masjid sehingga bisa disebut dengan orang sholeh yang di kubur di masjid. Yang benar, beliau dikubur di rumah beliau.
3.      Pelebaran masjid Nabawi hingga sampai pada rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan rumah ‘Aisyah bukanlah hal yang disepakati oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Perluasan itu terjadi ketika sebagian besar sahabat telah meninggal dunia dan hanya tersisa sebagian kecil dari mereka. Perluasan tersebut terjadi sekitar tahun 94 H, di mana hal itu tidak disetujui dan disepakati oleh para sahabat. Bahkan ada sebagian mereka yang mengingkari perluasan tersebut, di antaranya adalah seorang tabi’in, yaitu Sa’id bin Al Musayyib. Beliau sangat tidak ridho dengan hal itu.
4.      Kubur Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah di masjid, walaupun sampai dilebarkan. Karena kubur beliau di ruangan tersendiri, terpisah jelas dari masjid. Masjid Nabawi tidaklah dibangun dengan kubur beliau. Oleh karena itu, kubur beliau dijaga dan ditutupi dengan tiga dinding. Dinding tersebut akan memalingkan orang yang shalat di sana menjauh dari kiblat karena bentuknya segitiga dan tiang yang satu berada di sebelah utara (arah berlawanan dari kiblat). Hal ini membuat seseorang yang shalat di sana akan bergeser dari arah kiblat. (Al Qoulul Mufid, 1: 398-399)

III.            PENUTUP

Alhamdulillah sampailah kita diakhir makalah, dari semua penjelasan yang tercantum di makalah ini dapat kita simpulkan bahwasannya tidak bolehnya bagi kita untuk sholat di mesjid yang di dalamnya atau sekelilingnya terdapat kuburan baik ia satu kuburan maupun lebih hingga adanya pembatas yang memisahkan antara kuburan dan mesjid itu baik ia berupa tembok, jalan ataupun kebun karena ditakutkan akan terjerumusnya kita dalam kesyirikan. Meskipun ada pendapat yang menganggap tetap sah sholatnya orang yang melakukan sholat disisi kuburan dengan syarat tiada bentuk pengagungan dihatinya untuk mengangungkan kuburan tersebut namun begitu pelakunya juga berhak mendapat dosa. Wallahu A’lam, semoga kita terjaga dari jatuhnya amalan kita menuju kepada kesyirikan, yamuqollibal qulub tsabit qolbi ‘ala diinika ya mushorrifal Qulub shorif qolbi ‘ala tho’atika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar