Rabu, 30 Oktober 2013

HUKUM PENGGUNAAN ALKOHOL DALAM DUNIA MEDIS DAN OBAT-OBATAN


     
 
I.           
PENDAHULUAN

Penggunaan obat-obatan yang mengandung alkohol masih banyak diperbincangkan tentang status halal-haramnya. Hal ini dipicu oleh anggapan bahwa alkohol  diqiyaskan dengan khamr (minuman yang memabukkan, red). Padahal, kenyataannya ada beberapa perbedaan diantara keduanya.
Alkohol atau yang sering disebut dengan alkuhul dalam bahasa arab, yang bentuk pluralnya adalah al-kuhulat, merupakan cairan yang tidak berwarna yang memiliki bau khusus yang sering ditemukan dalam minuman berakohol.[1]
Dalam dunia medis, alkohol digunakan sebagai antiseptik. Bahkan alkohol merupakan jenis antiseptik yang cukup berpotensi. Cara kerjanya alkohol yaitu dengan menggumpalkan protein, struktur penting sel yang ada pada kuman, sehingga kuman mati. Begitu juga pada Povidon Iodin (Betadine) yang kadang dicampur dengan alkohol, digunakan sebagai anti septik untuk membersihkan kulit sebelum operasi. Selain itu, alkohol sering digunakan juga sebagai obat kompres penurun panas atau sebagai campuran obat batuk dan lain sebagainya.

    II.            PEMBAHASAN

A.     Hukum Mengkonsumsi Obat yang Mengandung Alkohol

Pada dasarnya segala bentuk pengobatan dibolehkan, kecuali jika mengandung hal-hal yang najis atau yang diharamkan syariat. Untuk obat-obatan yang mengandung alkohol, selama kandungannya tidak banyak serta tidak memabukkan, maka hukumnya boleh. Adapun dasar dari penetapan hukum ini adalah sebagai berikut:
Pertama, bahwa yang menjadi 'illah (alasan) pengharaman khamr adalah karena memabukkan. Jika faktor ini hilang, haramnya pun hilang. Ini sesuai dengan kaidah Ushul fiqih,
اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا
"Hukum itu mengikuti keberadaan 'illah (alasannya). Jika ada 'illahnya, hukum itu ada. Jika 'illah tidak ada maka hukumnya pun tidak ada."
Kedua, unsur alkohol dalam obat tersebut sudah hancur menjadi satu dengan materi lain, sehingga ciri fisiknya menjadi hilang secara nyata. Para ulama menyebutnya dengan istilah Istihlak, yaitu bercampurnya benda najis atau yang haram dengan benda lainnya yang suci atau halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman pada benda tersebut.
Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda,
إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ
"Jika air telah mencapai dua kullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis)." (HR. Daruquthni, Darimi, Hakim dan Baihaqi)
Nah, hal ini sama seperti setetes air kencing yang tercampur dengan air yang sangat banyak, air itu tetap suci dan menyucikan selama tidak ada pengaruh dari air kencing tersebut.
Ketiga, dalam suatu hadits disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
"Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum meski sedikit darinya teap dinilai haram." (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Maksud dari hadits tersebut adalah apabila sesuatu yang jika diminum dalam jumlah banyak bisa memabukkan, maka sesuatu tersebut haram walaupun dikonsumsi dalam jumlah sedikit. Seperti khamr jika diminum dalam jumlah yang banyak akan memabukkan, maka setetes khamr murni (tanpa campuran) diharamkan untuk diminum, walaupun jumlahnya sedikit dan tidak memabukkan.
Lain halnya dengan air dalam satu bejana dan diberi setetes khamr yang tidak mempengaruhi air tersebut, baik dari segi warna, rasa, maupun sifat, dan dia tidak memabukkan, maka minum air yang ada campuran setetes khamr itu dibolehkan.
Adapun perbedaan antara keduanya: Setetes khamr yang pertama dihukumi haram karena murni khamr. Dan jika seseorang mengonsumsi setetes khamr tersebut dikatakan dia minum khamr. Nah, adapun setetes khamr kedua dihukumi tidak haram, karena sudah dicampur dengan zat lain yang suci dan halal. Dan seseorang jika meminum air dalam bejana yang ada campuran setetes khamr, akan tetap dikatakan dia meminum air dari bejana dan tidak dikatakan dia minum khamr dari bejana. Dan hukum ini berlaku bagi obat yang ada campuran dengan alkohol.
Keempat, bahwa alkohol tidaklah identik dengan khamr karena tidak setiap khamr itu alkohol begitu juga sebaliknya tidak setiap alkohol itu khamr. Menurut sebagian kalangan bahwa jenis alkohol yang bisa memabukkan adalah jenis etil atau etanol. Begitu juga khamr yang diharamkan pada zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bukanlah alkohol, tapi jenis lain.
Kelima, menurut sebagian ulama bahwa khamr tidaklah najis secara lahir, tapi najis secara maknawi. Artinya,  bukanlah termasuk benda najis seperti benda-benda lainnya secara umum. Sehingga alkohol boleh dipakai untuk pengobatan luar.
Keenam, suatu minuman atau makanan dikatakan memabukkan jika memenuhi dua kriteria:
  1. minuman atau makanan tersebut dapat menghilangkan atau menutupi akal bagi orang yang mengkonsumsinya.
  2. Seorang yang meminum atau memakannya merasakan 'nikmat' ketika mengonsumsi makanan atau minuman tersebu tdan akan membuatnya fly yaitu merasakan senang dan gembira yang tiada taranya seakan-akan dia sedang terbang jauh keluar angkasa serta tidak terkontrol. Sering kita dapatkan orang yang ketika mabuk berbicara tidak karuan, dia sendiri tidak menyadari apa yang dikatakan.
Adapun obat bius tidaklah demikian, karena yang memakainya tidaklah menikmatinya dan tidak merasakan senang dengan obat bius tersebut. Karena obat bius ini menjadikan orang tersebut tidak sadar alias pingsan. Berbeda denga khamr yang memabukkan tidaklah menjadikannya pingsan tapi justru memberian sensasi dan kenikmatan bagi orang yang mengkonsumsinya, sehingga membuatnya terus ketagihan terhadap minuman tersebut.[2]

 III.            PENUTUP

Dari pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa alkohol yang digunakan untuk obat-obatan jika dipakai untuk obat luar, maka hukumnya boleh selama hal itu membawa manfaat bagi yang berobat, dan menurut pendapat sebagian ulama bahwa alkohol tidaklah najis.
Adapun jika dipakai untuk obat dalam dan dikonsumsi (dimakan atau diminum), maka hukumnya dirinci terlebih dahulu: Jika obat tersebut diminum dalam jumlah yang banyak akan memabukkan, maka hukumnya haram mengonsumsi obat yang mengandung alkohol tersebut. Tetapi jika tidak memabukkan, maka hukumnya boleh.
Walaupun demikian tetap dianjurkan kepada setiap muslim untuk menghindari obat-obatan yang beralkohol, sebagai saddu dzari’ah karena dapat berpengaruh buruk untuk kesehatan. Wallahu A'lam bish showab.

REFERENSI:
  •   Muhammad Ansharullah. Berakohol Tapi Halal. Solo. Cet 2011
  •   Syaikh Utsaimin, Syarh Bulughul Maram. Kairo. Dar Ibnu al Jauzi. 2008



[1] Majma’ Al- Lughah Al-Arobiyyah, hal: 778
[2] Syaikh Utsaimin, Syarh Bulughul maram, Kairo, Dar Ibnu al Jauzi, 2008, hlm: 300

IKHTILAF DIKALANGAN ULAMA’, SEBAB, AKIBAT DAN PENGARUHNYA DALAM PERKEMBANGAN FIQIH


       I.            PENDAHULUAN

Dalam sejarah perkembangan hukum islam, perbedaan pendapat mengenai penetapan hukum dibeberapa masalah fiqih, telah terjadi di kalangan para sahabat Nabi Shalallohu ‘Alaihi Wasalam ketika beliau masih berada dikalangan para sahabat. Tetapi perbedaan pendapat tersebut dapat segera dipertemukan dengan mengembalikannya kepada Rasulullah Shalallohu ‘Alaihi Wasalam. Tapi setelah beliau wafat, maka sering timbul perbedaan pendapat dikalangan para sahabat dalam menetapkan hukum masalah tertentu, misalnya sahabat Abu Bakar tidak memberikan warisan kepada para saudara si mayat, jika mereka mewarisi bersama-sama dengan kakek si mayat, karena kakek diqiyaskan seperti ayah, di mana nash menyatakan, bahwa ayah menghijab (menghalangi) kewarisan para saudara, sedang Umar bin Khatab memberikan warisan dari si mayat kepada para saudara tersebut, karena kakek tidak termasuk dalam kata-kata “ayah” yang dinyatakan dalam nash.
Perbedaan pendapat dikalangan sahabat tidaklah sebanyak permasalahan yang timbul pada generasi-generasi berikutnya. Disamping itu, perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan sahabat dan tabi’in serta para ulama mujtahidin tidak menyentuh masalah yang tergolong kedalam dasar-dasar agama dan nash-nash yang qath’i[1].

A.     PENGERTIAN IKHTILAF

Ikhtilaf adalah lawan dari ittifaq (kesepakatan). Secara etimologis fiqhiyah, ikhtilaf di ambil dari bahasa Arab yang berarti berselisih, sedangkan secara terminologis fiqhiyah, ikhtilaf adalah perbedaan paham atau pendapat di kalangan para ulama’ fiqh sebagai hasil ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum tertentu[2]
Ikhtilaf bagi para ulama juga dimaknai sebagaimana asal katanya, yaitu “perbedaan”. Sebagian ulama membedakan antara ikhtilaf dan khilaf dengan perincian yang lebih khusus. Dan yang menjadi catatan penting bahwa ikhtilaf dalam bahasa fiqih bukan diartikan berlawanan atau pertentangan tetapi perbedaan pendapat. Dengan demikian ikhtilaf merupakan masalah ijtihad sebagai hasil dari pemahaman terhadap sumber hukum islam.

B.     PEMBAGIAN IKHTILAF

Al-Ikhtilaf terbagi menjadi dua, yaitu ikhtilaf Mahmud (terpuji) dan ikhtilaf madzmum (tercela). Ikhtilaf disebut terpuji jika merupakan hasil ijtihad yang berlandaskan niat mencari kebenaran dan memenuhi syarat dan adab-adabnya, bahkan meskipun hasil ijtihad tersebut keliru.
Dari Amr bin Ash Rasulullah Shalallohu ‘Alaihi Wasalam bersabda :
“Jika seorang hakim menghukumi (suatu urusan) kemudian dia berijtihad dan benar maka baginya dua pahala, dan jika ia menghukumi lalu berijtihadi kemudian salah, maka baginya satu pahala ” … (HR. Bukhori dan Muslim)
Ikhtilaf yang terpuji adalah yang terjadi di antara para sahabat dalam masalah cabang-cabang fiqh. Seperti : hak waris antara kakek dan saudara, jatuhnya talak tiga dalam satu waktu, di beberapa masalah riba, dan lain sebagainya. Begitu pula perbedaan yang ada di antara imam madzhab yang sangat banyak kita jumpai dalam kitab fikih. Maka perbedaan yang terpuji ini justru merupakan bentuk rahmat dan kelapangan bagi umat manusia.
Adapun bentuk ikhtilaf mahmudz (tercela) adalah hasil dari ijtihad yang keliru karena bukan berlandaskan pada kebenaran, tetapi permusuhan, nafsu, fanatisme dan sikap tercela lainnya. Maka kemudian mereka berusaha menafsirkan, mentakwilkan hal-hal yang sebenarnya sudah final dan qoth’i hukumnya. Atau bahkan membuat dalil-dalil baru yang palsu untuk menguatkan pendapatnya.
Ikhtilaf mahmudz sering terjadi di faham-faham tertentu seperti : Syi’ah, khowariz, mu’tazilah dan sebagainya. Inilah bentuk ikhtilaf yang diisyaratkan dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik, Rasulullah Shalallohu ‘Alaihi Wasalam bersabda :
“Dan sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi 72 golongan, semuanya di neraka kecuali satu golongan saja yaitu al-jamaah “ … ( HR. Ibnu Majah)

    II.            PEMBAHASAN

A.     Sebab dan AkibatTerjadinya Ikhtilaf Dikalangan Ulama’

Banyak sebab yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat dalam ijtihadnya para ulama’ mujtahid dan diantara faktor-faktor umum yang menyebabkan timbulnya ikhtilaf ialah;
Pertama : Perbedaan para Ulama terhadap pemahaman dan penafsiran pada sebahagian nash-nash hukum pada sudut lafaz dan makna. Sebagai contoh, firman Allah Ta’ala;
….الْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ
Dan isteri-isteri yang diceraikan itu hendaklah menunggu dengan menahan diri mereka (dari pernikahan) selama 3 kali suci…” (al Baqarah 2:228)
Para Ulama berikhtilaf pada ayat Quru’, pakah ia bermakna tiga kali haid atau tiga kali suci.
Dalam mengeluarkan hukum ayat di atas, para imam mazhab berbeda dalam memahaminya.  Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkataan quru’ mewakili jangka waktu bersih dari haid, sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat itu adalah mewakili jangka waktu seseorang berada dalam haid. Pendapat Imam Ahmad yang pertama mengatakan quru’ adalah masa suci kemudian dalam pendapat beliau yang kedua mengatakan bahwa quru’ merupakan masa dalam keadaan haid.
Kedua : Perbedaan para Ulama terhadap kualitas kedudukan dan banyaknya sumber-sumber dalil yang mereka temui. Hal ini terjadi karena, hadits-hadits pada zaman imam mazhab masih belum dapat dihimpunkan secara sistematik. Para imam mazhab terpaksa mencarinya sendiri dengan berhijrah ke berbagai tempat atau bertanya kepada yang lain.  Imam Syafi’i Rahimahullah pernah berpesan kepada muridnya, Ahmad bin Hambali: “Engkau lebih mengetahui akan hadits-hadits daripada diriku. Oleh karena itu jika ada hadits yang sahih beritahulah aku meski hadits tersebut dari Kufah, Basrah atau Syria. Beritahulah aku supaya aku dapat berpegang kepadanya”.
Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ;
ليس أحد من الأئمة المقبولين عند الأمة قبولا عاما – يعتمد مخالفة رسول الله صلى الله عليه وسلم فى شئ من سنته دقيق ولا جليل. فإنهم متفقون اتفاقا يقينيا على وجوب اتباع الرسول صلى الله عليه وسلم وعلى أن كل أحد من الناس يؤخذ من قوله ويترك إلا رسول الله صلى الله عليه وسلم . ولكن إذا وجد لواحد منهم قول قد جاء حديث صحيح بخلافه فلابد له من عذر فى تركه
Tidak seorangpun imam akan diterima seluruh pendapatnya dikalangan umat –berbeda yang terjadi pada sandaran mereka terhadap sunnah-sunnah Nabi Shalallohu ‘Alaihi Wasalam pada perkara kecil atau besar-- Mereka semua bersepakat dan yakin atas kewajiban mentaati Rasulullah Shalallohu ‘Alaihi Wasalam. Dan sesungguhnya perkataan setiap orang itu boleh diambil dan boleh ditolak kecuali perkataan  nabi Muhammad Shalallohu ‘Alaihi Wasalam. Tetapi jika ada orang yang berpendapat dan pendapatnya itu menyelisihihadits shohih, maka diwajibkan atasnya untuk meninggalkan pendapatnya.
Ketiga : Perbedaan pendapat dalam menginterpretasikan teks dalil syar’i yang masih umum yaitu masih bersifat dzonni. Jadi meskipun suatu dalil telah disepakati keshahihannya, namun potensi perbedaan dan perselisihan tetap saja terbuka lebar. Dan hal itu disebabkan karena adanya perbedaan dan perselisihan para ulama dalam memahami, menafsirkan dan menginterpretasikannya, juga dalam melakukan pemaduan atau pentarjihan antara dalil tersebut dan dalil-dalil lain yang terkait.
 keumuman maksud nash-nash al-Quran dan Sunnah yang dijadikan sebagai hujjah yang terkandung di dalamnya kata-kata majaz dan hakikat yang menyebabkan banyak penafsiran ulama’ dalam mentarjihkan maksud perkataan-perkataan tersebut dan dalam kaedah ushul fiqh, perkara ini digelar sebagai lafaz hakiki dan lafaz majazi (kiasan). Sebagai contohnya pada firman Allah Taala;
….أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَآءَ
“…..Atau kamu sentuh perempuan….”(al Maidah:6:6)
Apakah yang dimaksudkan didalam ayat ini hanya sekadar bersentuhan saja seperti pandangan Ibnu Umar atau kiasan bagi persetubuhan seperti pendapat Ibnu Abbas?!
Keempat : Perbedaan pendapat dibeberapa kaidah ushul fiqh dan beberapa dalil (sumber) hukum syar’i dalam permasalahan yang tidak ada nash-nya dan memang diperselisihkan di antara para ulama, seperti qiyas, istihsan, mashlahah mursalah, ’urf, saddudz-dzara-i’, syar’u man qablana, dan berbagai wujud pandangan fuqaha’ yang mutasyaddid (terlalu berhati-hati) dan ada yang mutarakhis (memudahkan). Seperti contoh pada pandangan Ibnu Umar ketika berwudhu’, beliau akan memasukkan air ke matanya sehingga menyebabkan beliau buta dan menurut Ibnu Abbas pula tidak merasakan perkara itu perlu dilakukan.
Kelima: Perbedaan pendapat yang dilatar belakangi oleh perubahan realita kehidupan, situasi, kondisi, tempat, masyarakat, dan semacamnya. Oleh karenanya, di kalangan para ulama dikenal ungkapan bahwa, suatu fatwa tentang hukum syar’i tertentu bisa saja berubah karena berubahnya faktor zaman, tempat dan faktor manusia (masyarakat). Dan sebagai contoh misalnya, dalam beberapa masalah di madzhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dikenal terdapat qaul qadiim (pendapat lama, yakni saat beliau tinggal di Baghdad Iraq) dan qaul jadiid (pendapat baru , yakni setelah beliau tinggal di Kairo Mesir). Begitu pula dalam madzhab Imam Ahmad rahimahullah, dikenal banyak sekali riwayat-riwayat yang berbeda-beda dari beliau tentang hukum masalah-masalah tertentu
Adanya ikhtilaf ini berdampak pada perbedaan istinbath dan ijtihad hukum yang ditetapkan oleh para sahabat, para ulama’ serta generasi setelahnya hingga saat ini. Sehingga di dapati ada beberapa ulama yang sering berbeda pendapat dalam memberikan fatwa, namun perbedaan pendapat ini tidak menjadikan para ulama’ tersebut berselisih dan bermusuhan, berbeda dengan para pengikutnya yang cenderung fanatik akan madzhab yang dipilihnya hingga terkadang menimbulkan perselisihan dan perdebatan.

 III.            PENUTUP

Banyak sebab yang menyebabkan terjadinya ikhtilaf dikalangan para ulama’ baik sebab itu muncul dari internal maupun eksternal yang pada akhirnya berdampak pada perbedaan istinbath dan ijtihad yang diambil antara para  ulama, tapi semua itu bukanlah suatu hal yang tercela karena setiap insan tercipta dengan keistimewaan masing-masing begitu pula para ulama memiliki tingkatan pemahaman masing-masing dalam keilmuannya hanya saja kita sebagai pengikut janganlah menjadi seorang yang sangat fanatik akan pilihan kita yang alhirnya terkadang bisa menimbulkan perselisihan yang tak berujung.
Nah, dengan kita mengetahui sebab-musabab yang memicu perbedaan pendapat dikalangan ulama yang mengakibatkanperbedaan istinbatul ahkam menjadikan kita lebih tenag dalam mengamalkan hokum yang ada dan jua bisa menerima perbedaan yang berada disekitar kita. Allohumusta’an
REFERENSI :
ü  Makalah fiqih muqoron
ü  Asbab ikhtilaful fuqoha’, ‘ali khofif
ü  http://almanhaj.or.id/content/79/slash/0/nasehat-dalam-menghadapi-ikhtilaf-di-antara-ikhwah-salafiyyin/
ü  http://assamarindy.wordpress.com/2012/11/27/perkara-perkara-yang-menjadi-sebab-ikhtilaf-perbedaan-ulama-dalam-masalah-fiqih/   
ü  http://syariahislamonline.blogspot.com/2011/09/sebab-sebab-ikhtilaf-dalam-fiqih.html
ü  http://saputra51.wordpress.com/2013/01/05/10-faedah-tentang-ikhtilaf/
ü  http://ulieljamiel.wordpress.com/2013/04/09/ikhtilaf-ijtihad-menuju-perkembangan-fiqih/
ü  http://syariahislamonline.blogspot.com/2011/09/sebab-sebab-ikhtilaf-dalam-fiqih.html
ü  http://muhakbarilyas.blogspot.com/2012/12/Mengenal-Perkembangan-Mazhab-Fiqih-dalam-Islam.html
ü  http://www.slideshare.net/novajiowdennis/periodeisasi-fiqhppt-newpptb
ü  http://hanafiyesss.blogspot.com/2012/10/sejarah-perkembangan-ilmu-fiqh.html
ü  http://tsaqafah.isid.gontor.ac.id/volumeviii1/volume-viii-2/menelusuri-historisitas-pembentukan-hukum-islam-menggagas-yurisprudensi-islam-indonesia.html
ü  http://www.himmahsalaf.org/2013/01/kesalahfahaman-wahabi-dalam-memaknai.html
ü  http://www.dieza.web.id/2011/01/perbandingan-mazhab.html


[1] Dr. Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, Logos Wacana Ilmu: Jakarta, 1997. Hal. 50
[2] Hasan, M.Ali, Perbandingan Madzhab, Rajawali Pers, 2002, hal.114

Jumat, 18 Oktober 2013

HUKUM SHOLAT MENGHADAP KUBURAN DAN HUKUM SHOLAT DI MESJID YANG ADA KUBURANNYA


 I.                   PENDAHULUAN


Bumi yang terus berputar beriring dengan waktu yang terus berjalan menjauhi zaman para sahabat, zaman yang penuh berkah dengan hadir seorang khotimul ambiya’ di tengah-tengah mereka yaitu Nabi Muhammad shalallohu ‘alaihi wassalam  yang mengajarkan kalam ilahi membimbing menuju kepada kebenaran dan meninggalkan kebathilan serta kejahiliyahan, sekarang kita hidup di akhir zaman yang penuh dengan berbagai subhat-subhat yang terus bermunculan tiada mengenal bosan maupun lelah yang menjangkiti fikiran manusia.
Salah satunya adalah didapatinya beberapa masjid nampak bersandingan dengan kuburan. Ada yang kuburannya terletak di arah kiblat, di belakang masjid atau di samping masjid atau kuburan tersebut terletak di dalam masjid untuk diagungkan maupun wasiat dari pemilik tanah yang mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid baik bertujuan agar si mayit dalam kubur terus didoakan oleh orang-orang yang berkunjung ke masjid tersebut.
Nah, sekarang timbul dibenak kita bagaimana hukum sholat di mesjid yang dikelilingi oleh kuburan baik kuburan tersebut terletak di depan, samping, belakang atau malah terletak di dalam mesjid, padahal adanya kuburan di masjid bisa menjadi wasilah untuk mengagungkan kuburan atau mayit dan akan mengarah pada syirik. Oleh karena itu dimakalah ini akan dijabarkan sedikit seputar hukum-hukum sholat dikuburan atau mesjid yang ada kuburanya.

II.                 PEMBAHASAN

A.                 Larangan Shalat di Kuburan

Hukum asal sholat diatas seluruh permukaan bumi adalah boleh karena seluruh tempat di muka bumi ini bisa dijadikan tempat untuk shalat dengan bersandar kepada hadits Rosululloh shalallohu ‘alaihi wassalam. Dari Jabir bin ‘Abdillah bahwasaanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ
Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521).
Namun ada istisna’ dibeberapa tempat terlarang untuk shalat misalnya kuburan atau daerah pemakaman tempat pemandian.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ
Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian” (HR. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745, Ad Darimi no. 1390, dan Ahmad 3: 83. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari Abu Martsad Al Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا
Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim no. 972).
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
Jadikanlah shalat (sunnah) kalian di rumah kalian dan jangan menjadikannya seperti kuburan” (HR. Muslim no. 777). Hadits ini, kata Ibnu Hajar menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa shalat di pekuburan adalah terlarang (Lihat Fathul Bari, 1: 529).
Diriwayatkan juga dari Abu Martsad al-Ghanawi RA, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan jangan pula duduk di atasnya
Nah, dari penjabaran hadits-hadits diatas dapat difahami bahwasannya adanya larangan sholat di daerah perkuburan dan dalam permasalahan ini adanya pengecualian para ulama’ untuk bolehnya sholat jenazah di perkuburan karena rosululloh pernah mensholatkan seorang nenek penjaga mesjid di zaman rosululloh yang telah dikuburkan tapi ketika nenek tersebut meninggal Rosululloh tidak diberi tahu hingga selesai pemakamannya beliau baru mengetahuinya.  

B.                  Larangan Bersatunya Kuburan dan Masjid

Tidak jarang lagi kita dapati sebuah mesjid besar yang dikelilingi oleh kuburan baik kuburan tersebut terletak di depan, samping maupun belakang mesjid hingga kita bingung menbedakan ini kuburan apa mesjid?, di bilang mesjid banyak kuburannya dibilang kuburan ada mesjidnya dan banyak pula orang sholat didalamnya, padahal Roslullah telah melarang menjadikan kuburan sebagai mesjid begitu pula sebaliknya.
Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah kalian jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR. Muslim no. 532).
Juga merupakan perbuatan tasyabbuh. Ummu Salamah pernah menceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai gereja yang ia lihat di negeri Habaysah yang disebut Mariyah. Ia menceritakan pada beliau apa yang ia lihat yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ – أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ – بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ
Mereka adalah kaum yang jika hamba atau orang sholeh mati di tengah-tengah mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lantas mereka membuat gambar-gambar (orang sholeh) tersebut. Mereka inilah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari no. 434).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا
Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani di mana mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid” (HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529).
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh membangun masjid di atas kubur karena seperti itu adalah wasilah (perantara) menuju kepada kesyirikan dan dapat mengantarkan pada ibadah kepada penghuni kubur. Dan tidak boleh pula kuburan dijadikan tujuan untuk shalat. Perbuatan ini termasuk dalam menjadikan kuburan sebagai masjid. Alasan menjadikan kubur sebagai masjid karena ada dalam shalat di sisi kubur. Jika seseorang pergi ke pekuburan lalu ia shalat di sisi kubur wali –menurut sangkaannya-, maka ini termasuk menjadikan kubur sebagai masjid. Perbuatan semacam ini terlaknat sebagaimana laknat yang ditimpakan pada Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid” (Al Qoulul Mufid, 1: 404).
Jelas dapat difahami dari dalil-dalil diatas bahwa tidak bolehnya bersatunya tempat antara mesjid dan perkuburan. Para ulama menerangkan bahwa jika masjid yang dahulu dibangun, setelah itu masuklah kubur, maka kubur yang mesti dimusnahkan atau dipindahkan dan jikalau kuburan lebih dahulu, barulah setelah itu dibangun masjid, maka masjid tersebut yang mesti dimusnahkan. Inilah jalan untuk menutup pintu dari kesyirikan dan menghidar dari laknat Alloh yang pernah ditimpakan kepada orang yahudi dan nashrani.

C.                  Bolehkah Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya?

Dari Abu Martsad al-Ghanawi r.a, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shalallohum’alaihi Wassalam bersabda, “Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan jangan pula duduk di atasnya. {Hr. Muslim}
Diriwayatkan juga dari 'Abdullah bin 'Abbas r.a. bahwasanya Rasulullah Shalallohum’alaihi Wassalam bersabda, "Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan jangan pula shalat di atasnya,"(Shahih, HR ath-Thabrani dalam al-Kabiir [12051]).
Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, "Bahwa Rasulullah saw. melarang shalat dengan menghadap kuburan," (Shahih, HR . Ibnu Hibban [2323] dan al-Bazzar [(441-443])
Hadits-hadits di atas menunjukkan haramnya shalat menghadap kubur. Al-Munawi berkata dalam kitab Faidhul Qadiir [Vl/390], "Yakni shalat dengan menghadap kepadanya, karena merupakan pengagungan berlebihan terhadap kubur dan dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang disembah. Dalam hadits tersebut bergabung antara larangan memberi hak pengagungan kepada kubur dan larangan pengagungan berlebihan terhadap kubur." Beliau juga berkata (VI/407), "Perbuatan seperti itu makruh. Jika ia bermaksud mencari berkah dengan mengerjakan shalat di tempat itu, maka ia telah melakukan bid'ah dalam agama yang tidak Allah izinkan. Makruh yang dimaksud di sini adalah makruh tanzih."
 An-Nawawi berkata, "Demikianlah yang dikatakan oleh rekan-rekan kami. Jika mereka menghukuminya haram berdasarkan zhahir hadits, niscaya tidaklah terlalu jauh dari kebenaran. Dari hadits ini dapat dipetik hukum larangan shalat di pekuburan dan hukumnya adalah haram." 
Pengharaman tersebut berlaku apabila tujuan menghadap kubur bukan untuk mengagungkannya, oleh sebab itu shalatnya dianggap sah, namun pelakunya berhak mendapat dosa. Dalilnya adalah sebuah riwayat dari jalur Tsabit al-Bunaani, dari Anas r.a, ia berkata, "Suatu ketika aku shalat di dekat kubur, lalu 'Umar bin al-Khaththab r.a. melihatku, ia berseru, 'Awas ada kubur, awas ada kubur!' Aku mengangkat pandanganku ke langit, aku mengira ia berkata, 'Awas ada bulan!' 'Umar berkata, 'Aku bilang, awas ada kubur! Janganlah shalat menghadapnya

Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh dalam kitab krangannya Fathul Majid berkata, “Jika seseorang beribadah pada orang sholeh (yang ada dalam kubur, pent), maka perbuatan tersebut adalah syirik akbar. Sedangkan beribadah kepada Allah di sisi kubur orang sholeh adalah wasilah (perantara) untuk beribadah padanya dan ini adalah termasuk perantara kepada syirik yang diharamkan. Beribadah di sisi kuburan orang sholeh dapat mengantarkan kepada syirik akbar. Dan itu adalah sebesar-besarnya dosa” (Fathul Majid, hal. 243).
Penjelasan hadits-hadits di atas menunjukkan larangan shalat di masjid yang ada kubur. Apalagi bertambah jelas dengan penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh -rahimahumallah- mengenai. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna:
1.      Membangun masjid di atas kubur.
2.       Menjadikan kubur sebagai tempat untuk shalat, di mana kuburan menjadi maksud (tujuan) ibadah. Namun jika seseorang shalat di sisi kubur dan tidak menjadikan kubur sebagai tujuanya maka ini tetap bermakna menjadikan kubur sebagai masjid dengan makna umum. (Al Qoulul Mufid, 1: 411)
Kami pernah mengajukan pertanyaan pada Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengenai kasus suatu masjid, yaitu masjid tersebut terdapat satu kuburan di arah kiblat namun di balik tembok, di mana kuburan tersebut masih masuk halaman masjid, bagaimana hukum shalat di masjid semacam itu? Jawaban beliau hafizhohullah, “Jika kuburan tersebut masih bersambung dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid dengan kata lain bukan satu halaman dengan masjid, maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo).
Al Lajnah Ad Daimah, komisi fatwa di Saudi Arabia menjelaskan,
إذا كان المسجد مبنيًا على القبر فلا تجوز الصلاة فيه وكذلك إذا دفن في المسجد أحد بعد بنائه ، ويجب نقل المقبور فيه إلى المقابر العامة إذا أمكن ذلك ؛ لعموم الأحاديث الدالة على تحريم الصلاة في المساجد التي فيها قبور .
“Jika masjid dibangun di atas kubur, maka tidak boleh shalat di masjid seperti itu. Begitu pula jika di dalam masjid dikuburkan seseorang setelah masjid dibangun, maka tidak boleh shalat di masjid semacam itu. Wajib memindahkan mayit yang dikuburkan didalam mesjid ke pemakaman umum karena hal ini ditunjukkan oleh hadits yang mengharamkan shalat di masjid yang ada kuburannya.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 4335)

D.                 Bagaimana dengan Masjid Nabawi?

Nah, setelah kita mengetahui kedudukan hukum adanya larangan tidak bolehnya sholat di kuburan atau menjadikan kuburan sebagai mesjid maupun sebaliknya, maka muncul di benak kita sebuah pertanyaan bagaimana dengan masjid nabawi?
Sebagian orang menyampaikan syubhat mengenai masjid Nabawi. Jikalau memang shalat di masjid yang ada kuburannya terlarang, lantas bagaimana dengan keadaan masjid Nabawi itu sendiri? Bukankah di dalamnya ada kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengatakan bahwa syubhat ini adalah talbis, yaitu ingin menyamarkan manusia. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo).
Subhat-syubhat di atas dapat dijawab dengan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berikut ini :
1.      Masjid Nabawi tidaklah dibangun di atas kubur. Bahkan yang benar, masjid Nabawi dibangun di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup.
2.      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah di kubur di masjid sehingga bisa disebut dengan orang sholeh yang di kubur di masjid. Yang benar, beliau dikubur di rumah beliau.
3.      Pelebaran masjid Nabawi hingga sampai pada rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan rumah ‘Aisyah bukanlah hal yang disepakati oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Perluasan itu terjadi ketika sebagian besar sahabat telah meninggal dunia dan hanya tersisa sebagian kecil dari mereka. Perluasan tersebut terjadi sekitar tahun 94 H, di mana hal itu tidak disetujui dan disepakati oleh para sahabat. Bahkan ada sebagian mereka yang mengingkari perluasan tersebut, di antaranya adalah seorang tabi’in, yaitu Sa’id bin Al Musayyib. Beliau sangat tidak ridho dengan hal itu.
4.      Kubur Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah di masjid, walaupun sampai dilebarkan. Karena kubur beliau di ruangan tersendiri, terpisah jelas dari masjid. Masjid Nabawi tidaklah dibangun dengan kubur beliau. Oleh karena itu, kubur beliau dijaga dan ditutupi dengan tiga dinding. Dinding tersebut akan memalingkan orang yang shalat di sana menjauh dari kiblat karena bentuknya segitiga dan tiang yang satu berada di sebelah utara (arah berlawanan dari kiblat). Hal ini membuat seseorang yang shalat di sana akan bergeser dari arah kiblat. (Al Qoulul Mufid, 1: 398-399)

III.            PENUTUP

Alhamdulillah sampailah kita diakhir makalah, dari semua penjelasan yang tercantum di makalah ini dapat kita simpulkan bahwasannya tidak bolehnya bagi kita untuk sholat di mesjid yang di dalamnya atau sekelilingnya terdapat kuburan baik ia satu kuburan maupun lebih hingga adanya pembatas yang memisahkan antara kuburan dan mesjid itu baik ia berupa tembok, jalan ataupun kebun karena ditakutkan akan terjerumusnya kita dalam kesyirikan. Meskipun ada pendapat yang menganggap tetap sah sholatnya orang yang melakukan sholat disisi kuburan dengan syarat tiada bentuk pengagungan dihatinya untuk mengangungkan kuburan tersebut namun begitu pelakunya juga berhak mendapat dosa. Wallahu A’lam, semoga kita terjaga dari jatuhnya amalan kita menuju kepada kesyirikan, yamuqollibal qulub tsabit qolbi ‘ala diinika ya mushorrifal Qulub shorif qolbi ‘ala tho’atika