Minggu, 08 Desember 2013

catatan kecil di tapak perjuangan

sebuah asa dalam perjuangan...
bagai sebuah pelita dalam keremangan...
dalam setiap langkah perjuangan selalu ada harapan untuk maju dan terus maju...
tetesan air mata terkadang menemani beberapa iringan langkah untuk melaju...
perjuangan yang semakin hari semakin menanjak membuktikan akan maju nya perjuanganmu...
jangan pernah putus asa karena dibalik langkah keputus asaanmu ada kesuksesan yang menantimu, maka tetap melangkahlah.....
duhai jiwa yang mulai merasa lelah akan perjuangan ini, Janganlah bersedih...
karena setiap langkahmu ada garis finish yang semakin mendekat...
hari lalu telah berlalu dengan segala kisah yang berwarna-warni..
kini engkau berada dilembaran baru bertema perjuangan menggapai akhir finish di pilihanmu dua tahun silam...
berdirilah, tatap semua rintangan ....
bertawakkallah pada Alloh,,selalulah berdo'a kepada_Nya untuk mengokohkan hati dan pundakmu mengeban ini semua...
"ya Robby jika kesusahan yang q alami dalam perjuangan ini merupakan dampak dari dosa-dosa q maka ampunilah dosa-dosa q...
selalulah terangi hatiq dengan cahaya rahmat_Mu"


HUKUM DARAH YANG KELUAR SAAT BERSALIN MENURUT TINJAUAN FIQIH DAN MEDIS



    
   
I.           
PENDAHULUAN

Waktu persalinan adalah salah satu momen paling mendebarkan bagi seorang wanita. Karena momen ini merupakan bagian dari jihad teragung kaum wanita. Di mana seorang wanita yang meninggal saat melahirkan bahkan termasuk golongan manusia yang mati syahid (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Setelah momen ini, seorang wanita akan memulai lembaran baru dikehidupannya menjadi seorang ibu yang mempunyai kewajiban mendidik buah hatinya. Dan sebaik-baik pendidikan untuk anak adalah dengan pendidikan agama.
Ternyata, momen penting ini pun tak lepas dari perhatian syariat karena pada saat persalinan seorang wanita akan mengeluarkan darah nifas. Sebagaimana haid dan istihadhah, darah nifas termasuk jenis darah yang biasa terjadi pada wanita. Oleh karena itu, penting bagi kita hendaknya mengetahui hukum-hukum seputar darah yang keluar ketika bersalin (nifas).

A.      Pengertian Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita bersamaan dengan proses persalinan atau dihari – hari sesudahnya.  Jika keluarnya sebelum proses persalinan, maka darah tersebut bukanlah darah nifas, melainkan darah istihadhah[1]. Yang demikian ini merupakan kesimpulan dalam madzhab Maliki.
Menurut madzhab Hambali, nifas adalah darah yang keluar lantaran proses persalinan, termasuk juga darah yang keluar 2 atau 3 hari sebelum persalinan yang disertai adanya sakit hendak melahirkan.
Menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i, nifas adalah yang keluar sesudah proses persalinan, sehingga darah yang keluar persamaan dengan proses persalinan atau sebelumnya tidak dikategorikan darah nifas.
Adapun menurut pakar medis, nifas adalah masa-masa seusai proses persalinan dimana rahim dan alat reproduksi  wanita secara bertahab mengalami pemulihan ke keadaan alamiahnya seperti keadaannya semula disaat sebelum terjadinya kehamilan.
Terdapat perbedaan yang mencolok mengenai definisi nifas antara defenisi yang diberikan oleh beberapa fuqoha’ dan para pakar medis.nampaknya  perbedaan ini bermula dari sisi pandang yang saling berbeda antara  pihak satu dengan yang lain; sebab masing- masing dari keduanya sama-sama memiliki poin perhatian yang tidak dimiliki oleh pihak lainnya dan apa yang di maui oleh pihak satu dengan yang dengan yang lain ternyata tidak sama Dan ini berjalan sesuai dengan kepentingan yang dituntut  dari masing-masing kedua belah pihak.
Para fuqoha’ mengaitkan nifas dengan darah dan sejumlahnya sekresi yang ada hubungannya dengan hukum fiqih dalam masalah ibadah dan mu’amalah. Sementara para pakar medis mengaitkan nifas dengan kondisi kesehatan dan fisiologi rahim wanita dan alat reproduksinnya secara umum. Dampak positif dari keduanya sama-sama memberikan indikasi penting jika kondisi orang yang nifas mengalami suatu yang sampai pada tingkat membahayakan, lebih-lebih jika sampai terjadi demam tinggi pasca persalinan atau terjadi pendarahan yang hebat.
Dengan demikian, perbedaan defenisi nifas antara antara fuqoha’ dan pakar medis adalah perbedaan sudut pandang yang berawal dari perbedaan dalam hal menentukan batasan-batasan memilih hujjah, atau memberi defenisi.
 Selain itu, darah yang keluar dari rahim baru disebut dengan nifas jika wanita tersebut melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Jika seorang wanita mengalami keguguran dan ketika dikeluarkan janinnya belum berwujud manusia, maka darah yang keluar itu bukan darah nifas. Darah tersebut dihukumi sebagai darah penyakit (istihadhah) yang tidak menghalanginya dari shalat, puasa dan ibadah lainnya.
Perlu diketahui bahwa waktu tersingkat janin berwujud manusia adalah delapan puluh hari dimulai dari hari pertama hamil. Dan sebagian pendapat mengatakan sembilan puluh hari yaitu 3 bulan.
Sebagaimana hadits dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada kami, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang benar dan yang mendapat berita yang benar, “Sesungguhnya seseorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqah seperti itu pula, kemudian menjadi mudhghah seperti itu pula. Kemudian seorang malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan kepadanya untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Ibnu Taimiyah, “Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak dianggap sebagai nifas. Namun jika sesudah masa minimal, maka ia tidak shalat dan puasa. Kemudian apabila sesudah kelahiran ternyata tidak sesuai dengan kenyataan (bayi belum berbentuk manusia-pen) maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban. Tetapi kalau ternyata demikian (bayi sudah berbentuk manusia-pen), tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu kembali mengerjakan kewajiban.” (kitab Syarhul Iqna’)
Secara ringkas dapat disimpulkan beberapa hal untuk mengenali darah nifas:
  1. Nifas adalah darah yang keluar dari rahim disebabkan melahirkan, baik sebelum, bersamaan atau sesudah melahirkan.
  2. Disertai dengan tanda-tanda akan melahirkan (seperti rasa sakit, dll) yang diikuti dengan proses kelahiran.
  3. Bayi yang dilahirkan/ dikeluarkan sudah berbentuk manusia (terdapat kepala, badan dan anggota tubuh lain seperti tangan dan kaki, meskipun belum sempurna benar).

B.      Lamanya Masa Nifas

Darah nifas  akan terus menerus keluar dalam rentang waktu antara 3 hingga 4 minggu, namun ada juga yang berlansung hingga 40 hari atau lebih. Adapun pada umumnya,rata-rata selama 5 hari terjadi dan lamanya nifas ini akan semakin bertambah jika sang ibu tidak menyusui ASI terhadap bayinya.
Mazdhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa kebanyakan lamanya masa nifas itu 60 hari. Mazdhab Hanafi berpendapat bahwa kebanyakan lamanya masa nifas itu 40 hari.
Adapun mengenai batasan  minimalnya, semua fuqoha’ selain madzhab syafi’i sendiri berpendapat bahwa batasan minimalnya adalah dalam waktu yang sebentar.
Menurut pendapat yang rajih, tidak ada batasan minimal lamanya masa nifas, sehingga bisa saja jika terjadinya nifas dalam waktu yang sesaat atau sebentar. Selanjutnya jika darah telah berhenti dan tidak mengalir lagi, atau seorang wanita menjalani proses persalinan tanpa mengeluarkan darah[2], maka hukum yang berlaku atasnya adalah hukum suci sehingga dia berkewajiban  menjalankan shalat, puasa, dan ibadah lainnya.
Begitu pula mengenai maksimalnya, juga tidak ada batasannya menurut pendapat yang sahih; sebab tidak ada nash al-Qur’an maupun sunnah yang menjelaskannya. Semua Hadits utama yang  dijadikan sandaran dalam hal ini pun juga berpredikat dha’if, yakni yang diriwayatkan dari Mussah  Al- azdiyyah dari   Ummu Salamah yang berkata:
كَانَتِ النُّفَسَاءُتَجْلِسُ عَلىَ عَهْدِ رَسُوْلِ الله صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وسلم أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا
“Adalah para wanita nifas di zaman Rasulullah tidak mengerjakan sholat selama 40 hari.” (HR. Lima Ahli  Hadits kecuali Nasa’i)
Dalam sanad hadits ini terdapat seorang rawi bernama Mussah  Al- azdiyyah, seorang yang dinilai berprediket majhulatul hal, tidak dikenal, dan hadits yang diriwayatkannya tidak bisa dijadikan sebagai  hujjah. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh para pengkritik  hadits yang tsiqah (terpercaya). Dan sekiranya penilaian keshahihan hadits ini mengharuskan kami untuk berdiskusi, maka kemungkinan jawabannya adalah dari berbagai segi:
Pertama, isi hadits ini dibawa kepada makna yang sesuai dengan kejadian pada umumnya.
Kedua, isi hadits ini hanya berlaku untuk sejumlah kaum wanita secara khusus. Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan :
كَانَتِ المَرْأة مِنْ نِسَاءِ النَّبي صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وسلم تَقْعُدُ في النفاس أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
 “ Adalah  salah seorang dari istri-istri Nabi shalallohu ‘alaihi wassalam duduk  (tidak mengerjakan sholat dan ibadah lain yang kedudukan hukumnya sama) selama 40 malam.”
                Hanya saja telah diketahui  bahwa matan riwayat ini berpredikat mungkar; sebab diantara istri-istri Nabi shalallohu ‘alaihi wassalam itu tidak ada seorangpun yang mengalami nifas  disaat menjadi istri beliau selain khodijah, sementara pernikahan beliau dengannya berakhir sebelumhijrah. Dengan demikian, ucapan Ummu salamah diatas  tidak memiliki faedah _meski sahih_ yang menyatakan bahwa salah seorang istri Nabi mengalami nifas selama 40 hari.
                Ketiga, hadits tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dalil’ sebab telah menafikan masa nifas lebih dari 40 hari; sedang hadits tersebut hanya ditetapkan adanya 40 hari.
                Dengan demikian, maka yang mu’tamad (bisa dijadikan sandaran atau patokan) dalam hal lamanya masa nifas adalah apa yang sesuai dengan relita, dimana lamanya masa nifas itu bisa sebentar dan bisa lama. Karenanya, kapan saja darah nifasnya terhenti dan tidak mengalir lagi maka ketika itulah   wanita yang bersangkutan kembali terbebani kewajiban sebagaimana wanita-wanita suci lainnya, seperti kewajiban sholat, puasa, dan yang lainnya. Dan kapan saja darahnya masih mengalir dan belum berhenti, maka ketentuan yang berlaku atasnya sebagaimana ketentuan yang berlaku atas wanita yang sedang mengalami haid atau nifas. Sebab yang namanya hukum (ketentuan) itu berlaku sesuai illatnya (dalam hal ini illatnya adalah darah nifas)  baik keberadaannya  maupun ketidak beradaannya. Artinya, jika illatnya ada maka hukumnya ada ( berlaku) dan jika illatnya tidak ada maka hukumnya tidak berlaku[3].

C.       Masa Nifas  Menurut Ilmu Kedokteran

Masa nifas (puererium) adalah masa pulih kembali, mulai daripersalinan selesai sampaialat-alat kandungan  kembali seperti pra kehamilan. Nifas adalah masa pembersihan rahim, ketika jaringan sisa-sisa plasenta dan dinding rahim dikeluarkan oleh tubuh.
Masyarakat Indonesia mengartikan masa nifas merupakan periode waktusejak selesai persalinan sampai 40 hari setelah itu.menurut  Bobak et.al (2005) peride paska partum adalah masa enamminggu sejak bayi sampai orrgan-organ reproduksi kembali kekeadaan normal sebelum hamil.
Menurut dr. Muhammad Taufik CH, Sp.OG dari rumah bersalin putra delima, Bumi Serpong Damai, Tangerang, secara umum keluarnya darah nifas dapat terjadi dalam empat tahap, yaitu:
1.       Lokia rubra (merah), seminggu pertama masa nifas, darah yang keluar biasanya berupa darah segar merah bersamaan dengan jaringan sisa-sisa plasenta, dinding rahim, lemak bayi, lanugo (rambut bayi), dan mekonium9kotoran bayi saat dalam kandungan). Lokia rubra mengandung banyakkuman.
2.       Lokia sanguelenta, satu sampai duaminggu berikutnya, darah yang keluar berwarna merah dan berlendir.
3.       Lokia serosa, duaminggu beikutnya. Cairan yang keluar berwarna kekuningan. Kandungannya berupa jaringan serosa atau sisa-sisa pengruh hormondan lainnya.
4.       Lokia alba, yaitu cairan yang keluar berwarna putih bisa dan bening.ininormal dan tandanya sudah memasuki  tahap pemulihan.
Keempat tahap tersebut memakan waktu berkisar 6 minggu. Kecuali bila terjadi infeksi[4].
Dengan keluarnya janin dan plasenta, maka rahim yang sebelumnya membesar karena hamil akan mengalami pemulihan agar dapat kembali ke fungsinya dan bentuk semula seperti sebelum hamil. Proses pemulihan rahim ini dinamakan involusi. Saat proses pemulihan, tempat plasenta pada permukaan dinding endometrim rahim mengalami pelarutan dan pelepasan (autolisis). Adanya pelarutan danpelepasan dinding endometrium yang sudah tidak terpakai, dimana ini harus dikeluarkan dai rahi akan disertai keluarnya cairan dan darah dari vagina.darah inilah yang disebt dengan lokia atau darah nifas. 
Namun proses persalinan sekarang memungkinkan tanpa adanya darah nifas yang menyertainya. Persalinan tersebut yaitu persalinan melalui operasi caesar. Cara kerja operasi tersebut yaitu dengan alat yang berfungsi untuk mengeluarkan  janjin dari rahimmelalui pembedahan didalam. Kemudian di dalam rahim itu dibersihkan ole dokterspesialis bedah dari semua radang, selaput janin dan yang lain-lainnya. Selain itu efek dari operasi ini dinetralisir dengan menyuntikkan sejumlah obat dalam urat atau disekitar otot-otot rahim. Dengan terapi ini darah akan tercegah dan tidak banyakyang keluar karenaorgan reproduksi menjadi kering. Terkadang dalam beberapa kondisi, pembedahan rahim  ditempuh setelah melahirkan. hal ini bertujuan untuk mencegah kehamilan dalam waktu temporal.

     II.            PENUTUP

Maha suci Alloh dengan segala kuasa dan kesempurnaanya yang telah menciptakan wanita dengan dengan segala keunikan dan keistimewaannya yaitu dengan mengatur segala sistem kerja yang begitu sempurna dalam organ reproduksi wanita. Dengan segala kesempurnaanya Alloh memberi masa pemulihan bagi wanita setelah melahirkan yaitu dengan keluarnya darah pasca melahirkan hingga 40 sampai dengan  60 hari kedepan. Nah,  setelah dari beberapa penjabaran diatas dalammakalah ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa darah yang keluar saat melahirkan adalah darah nifas baik itu ditinjau dari segi medis maupun  syar’i tiada perbedaan diantara keduanya.  Wallohu A’lam bish showab

Referensi:

  • Wahbatu Az-Zuhailli. 2007 M. Al-Fiqhul Islam wa Adillatuh. Cet. Ke-10. Damaskus. Dar al-Fikr
  • http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-darah-nifas.html
  • Ainun Millah. 2013 M. Darah Kebiasaan Wanita. Cet I. Solo. PT Aqwam Media Profetika
  • Muhammad bin ‘abdurrahman ad-dimasyqi. Cet 14. Bandung. Hasyimi
  • Sayyid sabiq. 2012. Fiqih sunnah. Cet 3 Jakarta. Cakrawala
  • DR. Muhammad Utsman Al- Khasyt. 2012. Fiqih Wanita Empat Madzhab. Cet 1. Khazanah Intelektual


[1] Mughnil Muhtaj I hlm. 119;al- Bada’I I hlm. 352
[2] Seperti seorang wanita yang menjalani persalinan yang pernah terjadi dimasa Rasulullah shalallohu ‘alaihi wassalam dimana wanita tersebut tidak mengeluarkan darah. sehingga karenanya, dia lalu dijuluki dengan “ dzatul jufuuf”.
[3] Al-muhallah II hlm.203.Ibnu hazm
[4] Muwahhidah Syarifah. Risalah Ilmiyah. Hukum Darah Nifas Menurut Madzhab Hambali. p.27

Selasa, 03 Desember 2013

HUKUM QODHO' SHOLAT BAGI WANITA YANG MENGIRA HAID

   
  
I.           
PENDAHULUAN

Sholat adalah sebuah kewajiban seorang muslim yang dibebankan kepada setiap individu yang mukallaf. Keurgenan sholat juga dikiaskan sebagai pondasi dari dienul islam, ketika sholat ditinggalkan maka robohlah bangunan dienul islam itu.  Dalam tapak perjalanan kehidupan ini terkadang kita sebagai seorang muslimah tanpa sadar menganggap remeh kewajiban sholat dikarenakan adanya keringanan bagi seorang wanita untuk sholat dirumah yang mana tidak seperti laki-laki yang memiliki kewajiban untuk menunaikan sholat berajama’ah di masjid ditambah lagi kita sebagai seorang wanita memiliki jatah libur khusus dari kewajiban sholat tiap bulannya yaitu ketika wanita itu kedatangan tamu bulanannya dan juga masa rehat setelah melahirkan yaitu masa nifas di kedua waktu ini seorang wanita tidak diembankan untuk melaksanakan sholat.
Tapi sangat disayangkan dalam dua waktu rehat ini seorang wanita terkadang terlena dan mendapati beberapa syubhat. Syubhat itu muncul baik dari diri muslimah itu sendiri atau faktor eksternal yang sering tak terduga.
Allah SWT berfirman :
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
Maka datang generasi sesudah mereka yang melalaikan shalat dan mengikuti hawa nafsu maka mereka itu akan bertemu dengan kesesatan. (QS. Maryam : 59)
wallohu a’lam bish showab.

A.     Defenisi sholat

1.      Secara bahasa

Kata Ash-Shalat (الصلاة)  berasal dari kata صلا- يصلا –صللة  yang berarti do’a. sebagaimana  firman Alloh Subhanalloh Wa Ta’ala,
“…...Dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’amu (menumbuhkan) ketentraman jiwa…..” (QS. At-Taubah: 103).
Juga Rasululloh Shalallohu ‘alaihi wassalam bersabda:
Jika salah seorang diantara kalian diundang, hendaklah ia memenuhinya. Jika ia dalam keadaan berpuasa, hendaklah ia mendo’akannya. Jika ia dalam keaadaan tidak berpuasa hendaklah ia makan. (H.R. Muslim)
Maksudnya, hendaklah ia mendo’akan agar orang yang mengundangnya diberkahi, diberi kebaikan dan ampunan.
Adapun kata Ash-Shalah adalah dengan menggunakan wawu mempunyai arti rahmat. Dan dikatakan, asli Ash-Sholat adalah menerima sesuatu . dan dikatakan juga, makna Ash-Shalat adalah membawa akal kepada Alloh Subhanahu Wa ta’ala agar kita bersujud kepada Alloh Subhanallohu Wa Ta’ala, bersyukur dan meminta pertolongan kepada_Nya.
Kata Ash-sholat juga mempunyai makna pujian, yaitu apabila dibarengi dengan lafadz Alloh Subhanahu Wa Ta’ala, sebagaimana firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala,
“sesungguhnya Alloh dan malaikat-Nya bersholawat untuk nabi . Hai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepada-Nya.”
Maksudnya, Alloh Subhanahu wa Ta’ala memuji (Nabi Muhammad Shalollahu ‘alai wassalam) diantara para malaikat. Alloh Subhanahu wa ta’ala memujinya ditempat yang paling tinggi karena kecintaan-Nya kepada beliau. Dan Malaikat muqorrobin pun memujinya.
Shalawat dari Alloh Subhanahu wa Ta’ala adalah pujian, sedangkan dari makhluk (malaikat dan manusia dan jin)  adalah berdiri, ruku’, sujud, berdo’a, beristighfar dan tasbih sedangkan shalat dari burung dan seranggga adalah tasbih.

2.      Secara Istilah

Shalat menurut syari’at berarti ibadah kepada Alloh Subhanahu WaTa’ala dalam bentuk ucapan dan perbuatan yang diketahui, diawali dengan takbir dan ditutup dengan salam, dengan niat dan syarat-syarat yang khusus
Disebut sholat dikarenakan mencakup kelengkapan do’a, bahkan sholat merupakan sebutan untuk setiap do’a, lalu pindah menjadi sholat yang disyari’atkan karena antara sholat dan do’a terdapat kesesuaian.
Kandungan do’a didalam meliputi seluruh macam tujuan do’a adalah;
a)    Do’a permohonan yakni memohon kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala agar memperoleh kebaikan dan terhindar dari bahaya.
b)   Do’a ibadah yakni beribadah kepada Alloh Subhanahu Wa Ta’ala dengan segala macam ibadah, baik dengan hati, perkataan, maupun perbuatan. Ketika sholat, seorang hamba menghadap kepada alloh Subhanahu Wa Ta’ala dengan hatinya, melafadzkan bacaan sholat dengan lisannya dan ruku’ serta sujud dengan badannya. Oleh karena itu, barang siapa mengerjakan  hal tersebut berarti ia telah berdo’a kepada Robbnya dan memohon kepada_Nya agar memberikan ampunan kepadanya.
Dengan demikian, tampak jelas bahwa sholat secara keseluruhan adalah do’a permohonan, karena mencakup seluruh aspek makna do’a.

B.     Defenisi Qodho’

Qodho’ di dalam bahasa arab punya arti yang banyak, ia bisa diartikan sebagai al-Hukmu (hokum), juga bisa berarti al-Kholqu wa as-Shun’u (ciptaan), juga bermakna al-‘Amal (pekerjaan), ia juga diartikan dengan الأداء (pelaksanaan). Dan arti yang terakhir inilah yang punya hubngannya dengan permasalahan qodho’ sholat.
secara istilah Ibnu ‘Abidin mendefinisikan dengan :
الْقَضَاءُ فِعْل الْوَاجِبِ بَعْدَ وَقْتِهِ
“Mengerjakan suatu kewajiban setelah lewat waktunya “
Qhodo’ itu lawannya ada’ (أداء) yang berarti :
فِعْل الْوَاجِبِ فِي وَقْتِهِ
“Mengerjakan kewajiban di waktunya”

C.     Definisi Haid

1.      Secara Bahasa

Haid secara bahasa adalah peristiwa fisiologis dan siklus pada wanita dalam masa reproduksi dengan keluarnya darah darr rahim sebagai akibat pelepasan selaput lendir rahim; menstruasi

2.      Secara Istilah

Haid adalah darah yang keluar dari rahim secara berkala melalui vagina – bukan setelah melahirkan– pada usia subur

3.      Usia Haid

Wanita dapat mengalami haid minimal sejak usia sembilan tahun  dan kurang 16 hari dengan hitungan kalender Hijriyah .

4.      Masa Haid

Minimal masa haid adalah 24 jam jika darahnya keluar terus. Maksimalnya 15 hari 15 malam (360 jam) walaupun darahnya putus-putus, namun bila dijumlah darahnya mencapai 24 jam atau lebih.
Contoh; wanita yang pada tanggal 1 mengalami pendarahan 2 jam dan bersih 72 jam (3 hari). Kemudian mengalami pendarahan lagi 20 jam lalu bersih 10 hari. Selanjutnya keluar darah lagi 2 jam. Maka semua darahnya dihukumi haid. Karena jika dijumlah mencapai 24 jam dalam kurun waktu 15 hari.
Ulama berbeda pendapat mengenai masa bersih di sela-sela haid. Ada yang menghukumi haid, ada pula yang menghukumi suci. Oleh karena itu wanita yang haidnya putus-putus, setiap darahnya berhenti wajib bersuci dan shalat (bila mengikuti pendapat yang kedua).
Semisal ada orang mengalami haid 2 hari lalu bersih. Ia mengira dirinya sudah suci. Kemudian melaksanakan puasa. Selang 10 hari kemudian ternyata keluar darah lagi 2 hari. Maka semua darahnya dihukumi haid. Sedangkan puasa yang ia lakukan di masa bersih, bila mengikuti pendapat yang kedua, hukumnya sah. Namun bila mengikuti pendapat yang pertama (haid) ia wajib mengulangi lagi puasanya, sebab tidak sah.
Wanita yang kebiasaan haidnya 9 hari, lalu pada suatu saat mengalami pendarahan dua hari, dan bersih. Jika ada kemungkinan darahnya akan keluar lagi, ia boleh menunggu (tidak shalat) hingga hari ke 9. Namun jika ternyata darahnya tidak kembali lagi, ia harus mengqadha’ shalatnya .
Wanita yang mengalami haid dapat mengetahui bahwa darahnya bersih dengan cara memasukkan segumpal kapas ke dalam vagina. Bila pada kapas tersebut ada bercak (sekalipun hanya cairan keruh) berarti belum bersih / suci. Meskipun cairan tersebut tidak sampai mengalir ke vagina bagian luar (bagian yang tampak ketika sedang jongkok buang air) .
Banyak mereka yang salah paham dan menganggap cairan keruh keputihan bukan haid. Padahal kenyataannya empat mazhab menjelaskan yang sedemikian itu disebut haid. Kesalahpahaman ini berakibat fatal. Sebab sebagian besar wanita mengalami pendarahan haid seperti berikut. Mula-mula keluar cairan keruh keputihan. Dan itu berlangsung hingga 2 hari (misalnya). Lalu keluar merah 4 hari. Kemudian keluar cairan keruh lagi 2 hari. Maka haidnya 8 hari. Sementara ada anggapan bahwa yang dihukumi haid hanya darah merah (yang 4 hari) saja. Sedangkan yang keruh dihukumi suci. Jadi pada saat merahnya berganti keruh, ia pun mandi. Kenyataannya ia masih dalam keadaan haid. Maka mandinya tidak sah. Kelak ketika haidnya benar-benar telah suci dengan bersihnya cairan keruh, ia berkewajiban shalat. Dan shalatnya tidak akan pernah sah kecuali ia melakukan mandi hadats.
Setiap wanita haid wajib melihat keadaan darahnya ketika hendak tidur dan setiap menjelang akhir waktu shalat. Untuk mengetahui shalat yang wajib dilaksanakan bila darahnya berhenti (dan tidak kembali lagi).
Namun menurut mazhab Maliki walaupun darahnya akan kembali lagi tetap wajib shalat. Sebab mazhab Maliki sepakat bahwa masa bersih di sela-sela haid dihukumi suci.
Wanita yang mengeluarkan darah putus-putus selama 15 hari 15 malam tetapi setelah dijumlahkan masa keluarnya tidak sampai 24 jam, tidak dihukumi haid. Dalam masalah ini imam Abil Abbas dari kalangan Syafi’iyah menghukuminya haid (beserta masa bersih di sela-selanya)
Wanita hamil yang mengalami pendarahan, menurut mazhab Syafii dan Maliki disebut haid. Namun menurut Hanafi dan Hambali bukan haid .

D.     Nifas

1.      Definisi Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, meskipun yang dilahirkan hanya berupa ‘alaqah (gumpalan darah) atau mudghah (gumpalan daging). Atau yang dikenal dengan keguguran. Walaupun plasentanya (ari-ari, jw) masih tertinggal di dalam rahim.

2.      Masa Nifas

Waktu nifas minimal satu tetes atau sebentar. Maksimalnya 60 hari 60 malam, terhitung sejak dari keluarnya seluruh tubuh janin atau gumpalan daging.
Hitungan nifas dimulai sejak usai melahirkan, bukan sejak keluarnya darah. Tetapi yang dihukumi nifas sejak keluarnya darah. Jadi wanita yang melahirkan tanggal satu kemudian tanggal sepuluh baru keluar darah, maka hitungan enam puluh hari enam puluh  malam dihitung sejak tanggal satu.
Wanita yang mengalami pendarahan dengan terputus-putus sebelum 60 hari 60 malam setelah melahirkan, maka semua darahnya dihukumi nifas. Sedangkan masa bersih di sela-sela nifas hukumnya sama dengan masa bersih di sela-sela haid. Ada yang menghukumi suci, ada yang menghukumi nifas.
Tapi perlu diingat, bila putusnya mencapai 15 hari 15 malam. Maka darah setelah masa putus tersebut bukan lagi nifas melainkan haid. Dan masa putus tersebut dihukumi suci.
Pendarahan yang karena melahirkan yang terjadi sebelum atau menyertai kelahiran tidak dihukumi nifas, ataupun haid. Kecuali bila bersambung dengan pendarahan haid yang terjadi sebelumnya. Misalnya wanita yang sebelum merasakan sakit akan melahirkan sudah mengalami pendarahaan beberapa hari (lebih 24 jam) sampai dengan terasa akan melahirkan ia tetap mengalami pendarahan. Maka semua darahnya dihukumi haid.

3.      Masa Suci

Masa suci yang memisahkan haid dengan nifas atau nifas dengan nifas tidak harus 15 hari 15 malam (360 jam). Mungkin kurang dari 15 hari 15 malam (360 jam), atau bahkan tidak ada masa suci sama sekali. Dengan kata lain, tidak sama dengan masa suci antara dua haid.
Beberapa contoh:
Contoh 1: Seorang ibu melahirkan bayi kembar. Jika kelahiran pertama terjadi di pagi hari (misalnya) lalu mengalami pendarahan. Kemudian kelahiran ke dua terjadi di malam hari, disusul dengan pendarahan. Maka pendarahan setelah kelahiran pertama dihukumi nifas. Lalu setelah kelahiran kedua juga nifas yang lain. Dalam contoh ini, tidak terdapat masa suci yang memisahkan di antara dua nifas.
Contoh 2: Wanita hamil mengalami haid dan tidak putus hingga melahirkan. Kemudian mengalami pendarahan selama 10 hari. Dalam kasus ke 2 ini, darah yang keluar sebelum melahirkan dihukumi haid. Darah yang keluar setelah melahirkan dihukumi nifas. Haid dan nifasnya tidak dipisah oleh masa suci.
Contoh 3: Wanita yang mengalami nifas dan telah genap 60 hari. Darahnya berhenti  sebentar lalu mengeluarkan darah lagi selama dua hari. Di sini, darah yang keluar setelah bersih disebut haid. Sedangkan bersihnya darah disebut suci. Artinya, masa suci yang terjadi antara nifas dan haid hanya sebentar.

    II.            PEMBAHASAN

A.     Mengqadha` Shalat Yang Terlanjur Ditinggalkan

Para ulama banyak mengatakan bahwa bila seseorang karena satu dan lain hal telah meninggalkan kewajiban shalat, baik karena tidak tahu atau karena kelalaiannya, dia wajib untuk mengganti shalatnya yang luput itu.
Dr. Yunus Muhyiddin Al-Asthal menuliskan bahwa dalam kasus seperti itu, qadha` shalat bisa dilakukan setiap hari setelah shalat wajib yang lima waktu dikerjakan. Dan silahkan dihitung-hitung sendiri jumlah shalat yang harus digantinya.
Segala tanggungan harus telah ditunaikan sebelum Allah Subhana wa Ta’ala mendadak memanggilnya untuk menghadap dan mempertanggung-jawabkan semua amalnya. Padahal dari semua jenis amal yang akan dihisab nanti, amalan shalatlah yang akan menjadi tema utama dan sangat menentukan.

B.     Seputar Qodho’ sholat

1.      Kewajiban mengqodho' sholat yang ditinggalkan

Orang yang wajib mengerjakan sholat, kemudian ia tidak mengerjakannya sampai waktunya habis, maka ia diwajibkan mengqodho' sholat yang ia tinggalkan, berdasarkan sabda Nabi ;
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
"Barang siapa yang lupa mengerjakan sholat, maka hendaklah ia melaksanakannya jika telah mengingatnya, tidak ada tebusan baginya kecuali itu." (Shohih Bukhori, no.597 dan Shohih Muslim, no.684) Dalam riwayat lain dijelaskan ;
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ، أَوْ غَفَلَ عَنْهَا، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Apabila salah seorang dari kalian tertidur hingga luput dari mengerjakan satu shalat atau ia lupa, maka hendaklah ia menunaikan sholat tersebut ketika ia ingat." (Shohih Muslim, no.684)

2.      Bergegas mengqodho' sholat

Dan diperbolehkan mengakhirkan qodho' sholat yang ditinggalkan, apabila sholat tersebut ditinggalkan karena ada udzur, seperti ketiduran. Ketentuan ini didasarkan pada hadits nabi ;
عَنْ عِمْرَانَ، قَالَ: كُنَّا فِي سَفَرٍ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَإِنَّا أَسْرَيْنَا حَتَّى كُنَّا فِي آخِرِ اللَّيْلِ، وَقَعْنَا وَقْعَةً، وَلاَ وَقْعَةَ أَحْلَى عِنْدَ المُسَافِرِ مِنْهَا، فَمَا أَيْقَظَنَا إِلَّا حَرُّ الشَّمْسِ، وَكَانَ أَوَّلَ مَنِ اسْتَيْقَظَ فُلاَنٌ، ثُمَّ فُلاَنٌ، ثُمَّ فُلاَنٌ - يُسَمِّيهِمْ أَبُو رَجَاءٍ فَنَسِيَ عَوْفٌ ثُمَّ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ الرَّابِعُ - وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا نَامَ لَمْ يُوقَظْ حَتَّى يَكُونَ هُوَ يَسْتَيْقِظُ، لِأَنَّا لاَ نَدْرِي مَا يَحْدُثُ لَهُ فِي نَوْمِهِ، فَلَمَّا اسْتَيْقَظَ عُمَرُ وَرَأَى مَا أَصَابَ النَّاسَ وَكَانَ رَجُلًا جَلِيدًا، فَكَبَّرَ وَرَفَعَ صَوْتَهُ بِالتَّكْبِيرِ، فَمَا زَالَ يُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالتَّكْبِيرِ حَتَّى اسْتَيْقَظَ بِصَوْتِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا اسْتَيْقَظَ شَكَوْا إِلَيْهِ الَّذِي أَصَابَهُمْ، قَالَ: «لاَ ضَيْرَ - أَوْ لاَ يَضِيرُ - ارْتَحِلُوا»، فَارْتَحَلَ، فَسَارَ غَيْرَ بَعِيدٍ، ثُمَّ نَزَلَ فَدَعَا بِالوَضُوءِ، فَتَوَضَّأَ، وَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ، فَصَلَّى بِالنَّاسِ
"Dari 'Imron, ia berkata, Kami pernah dalam suatu perjalanan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kami berjalan di waktu malam hingga ketika sampai di akhir malam kami tidur, dan tidak ada tidur yang paling enak (nyenyak) bagi musafir melebihi yang kami alami. Hingga tidak ada yang membangunkan kami kecuali panas sinar matahari. Dan orang yang pertama kali bangun adalah si fulan, lalu si fulan, lalu seseorang yang Abu 'Auf mengenalnya namun akhirnya lupa. Dan 'Umar bin Al Khaththab adalah orang keempat saat bangun, Sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bila tidur tidak ada yang membangunkannya hingga beliau bangun sendiri, karena kami tidak tahu apa yang terjadi pada beliau dalam tidurnya. Ketika 'Umar bangun dan melihat apa yang terjadi di tengah banyak orang (yang kesiangan) -dan 'Umar adalah seorang yang tegar penuh keshabaran-, maka ia bertakbir dengan mengeraskan suaranya dan terus saja bertakbir dengan keras hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terbangun akibat kerasnya suara takbir 'Umar. Tatkala beliau bangun, orang-orang mengadukan peristiwa yang mereka alami. Maka beliau bersabda: Tidak masalah, atau tidak apa dan lanjutkanlah perjalanan. Maka beliau meneruskan perjalanan dan setelah beberapa jarak yang tidak jauh beliau berhenti lalu meminta segayung air untuk wudlu, beliau lalu berwudlu kemudian menyeru untuk shalat. Maka beliau shalat bersama orang banyak." (Shohih Bukhori, no.344)
Namun disunatkan untuk bergegas mengqodho' sholat yang ditinggalkan karena adanya udzur. Sedangkan apabila sholat tersebut ditinggalkan tanpa adanya udzur maka diwajibkan untuk segera mengqodho' sholat yang ditinggalkan menurut pendapat yang shohih.
  1. Urutan qodho' sholat
Apabila sholat yang ditinggalkan lebih dari satu, disunatkan untuk mengqodho' sholat-sholat tersebut berurutan, sesuai dengan waktunya. Kesunatan ini didasarkan pada hadits ;
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ، جَاءَ يَوْمَ الخَنْدَقِ، بَعْدَ مَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي العَصْرَ، حَتَّى كَادَتِ الشَّمْسُ تَغْرُبُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا» فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ، فَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا، فَصَلَّى العَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا المَغْرِبَ
“Dari Jabir bin Abdillah Rodhiyallohu’anhuma, bahwasannya Umar bin Khottob Rodhiyallohu’anhu datang pada hari peperangan Khondaq setelah matahari akan tenggelam, lalu beliau mulai mencerca orang-orang kafir Quraisy (karena menyebabkan para sahabat terlambat sholat ashar), beliau berkata: “Wahai Rosulullah, aku belum melakukan sholat ashar padahal matahari hampir tenggelam.” Nabi shollallohu’alaihi wa sallam bersabda: “Aku pun belum sholat ashar.” Maka kami bangkit menuju lembah buthhan, lalu Nabi shollallohu’alaihi wa sallam berwudhu untuk sholat, kami pun ikut berwudhu, lalu Rosulullah shollallohu’alaihi wa sallam melakukan sholat ashar setelah matahari terbenam (di waktu maghrib), kemudian setelah itu beliau sholat maghrib.” (Shohih Bukhori, no.596)
  1. Tata cara sholat qodho'
Cara mengerjakan sholat qodho' itu sama dengan sholat ada' (sholat yang dikerjakan pada waktunya) dalam semua hal, mulai dari syarat sah sampai  rukun-rukunnya. Sedikit perbedaannya terletak pada niatnya, dalam sholat qodho' disunatkan untuk mengganti kata "ada'an" dengan kata "qodho'an". Namun, hal ini tidak wajib, sebab dalam madzhab syafi'i tidak diwajibkan untuk menyinggung ada' atau qodho' ketika niat, hanya saja penambahan kata "qodho'an" dianjurkan untuk menghindari perselisihan seputar diwajibkannya penambahan tersebut.

5.      Wajibkah mengqodho’ sholat bagi wanita yang mengira haid atau nifas?

Ini adalah sebuah pertanyaan yang sangat urgen, karena tidak bisa dipungkiri  bahwa dalam siklus haid yang menjadi  tamu rutin seorang wanita  kadang didapati sebuah keraguan bahwa dirinya sedang haid atau tidak, hingga terkadang perkiraan bahwa dirinya haid atau tidak terkadang meleset.
Nah, karena ini berbicara hokum wajibkah meqodho’ sholat  bagi seorang yang mengira bahwa dirinya haid, maka terdapat dua kemungkinan, jika  perkiraannya sesuai dengan apayang terjadi (dia dalam keadaan haid atau nifas_pent) maka sudah menjadi kewajibannya untuk meninggalkan sholat dan dia tidak memili tanggungan sholat, tapi jika perkiraannya salah yaitu kenyataanyya bahwa dia tidak haid maka wajib baginya untuk mengqodho’ sholat yang tertinggal karena  sholat merupakan tanggungan yang tak bisa tergantikan kecuali di ganti dengan sholat pula. berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallohu ‘alaihi wassalam ;
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
"Barang siapa yang lupa mengerjakan sholat, maka hendaklah ia melaksanakannya jika telah mengingatnya, tidak ada tebusan baginya kecuali itu." (Shohih Bukhori, no.597 dan Shohih Muslim, no.684)

 III.            PENUTUP

Alhamdulillah, berakhir pula pembahasan  dalam makalah ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sholat merupakan sebuah tanggungan yang diemban bagi setiap muslim dan tidak bisa digantikan dengan amalan yang lain kecuali dangan sholat itu sendiri.
Maka dengan ini dihimbau untuk setiap muslimah untuk selalu berhati-hati dalam menjaga sholatnya. Jangan sampai ia tertinggal karena kelalaian kita dalam mengira diri kita sedang haid maupun nifas. Wallahu a’lam bish showab
REFERENSI:
ü  Al-Qur’an dan terjemahnya
ü  Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet. Ke -2. Jakarta Balai Pustaka
ü  Wahbatu Az-Zuhailli. 2007 M. Al-Fiqhul Islam wa Adillatuh. Cet. Ke-10. Damaskus. Dar al-Fikr
ü  Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim. 2006 M. Shahih Fqih Sunnah. Jakarta. Pustaka at-Tazkia.
ü  internet